Thursday, April 24, 2008

Panduan mujahid

Penyusun:
Mujahid


Pendahuluan

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِ العَالَمِيْنَ وَالصَلاَةُ وَالسَلاَمُ عَلىَ أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ نَبِيِنَا مُحَمَدٍ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ وبعد
Pada hari ini kita dapat melihat perkembangan jihad yang semakin-hari semakin subur, dan tumbuh diberbagai tempat. Terutama ketika musuh-musuh Alloh semakin mempersulit dan berusaha keras menutup pintu-pintu masuk kemedan jihad yang telah berlangsung. Ketika itulah justru Alloh membukakan pintu-pintu jihad di berbagai belahan bumi yang secara syar’ii telah memenuhi syarat-syarat dilaksanakannya jihad. Hal itu juga tidak lepas dari usaha sungguh-sungguh yang telah dilakukan oleh para ulama’ yang jujur dalam mengemban risalah Islam. Mereka tidak henti-hentinya untuk menyerukan tauhid dan juga menyerukan jihad, meskipun mereka dikejar-kejar, dipenjara dan dipersempit ruang gerak dan penghidupan mereka. Di sisi lain atas karunia Alloh para pemuda dengan penuh antusias menyambut seruan-seruan para ulama’ tersebut. Sehingga semakin hari semakin jelas di hadapan kita bahwa pintu jihad semakin terbuka lebar untuk kita tanpa terbatas lagi oleh sekat-sekat geografi yang sebelumnya menjadi alasan untuk tidak berjihad.
Melihat fenomena ini kami ingin berperan sebagai wujud dukungan kami kepada para mujahidin dan sebagai bentuk sambutan kami terhadap seruan para ulama’ untuk terus berjihad. Yaitu dengan menyusun satu buku panduan praktis untuk para mujahidin, sehingga dapat membantu pelaksanaan jihad yang mereka tekuni.
Sebelum itu kami cantumkan dua fatwa dari Masyayikhul Mujahidin, yang cukup untuk kita jadikan landasan untuk berjihad dengan memohon pertolongan kepada Alloh.
Yaitu sebagai berikut;
Syaikhul Mujahidin Asy-Syahid Abdulloh Azzam berkata;
“Suatu ketika Abdullah bin Mubarok berkirim surat kepada Al Fudzail bin ‘Iyadl, ia berkata :
يَاعَابِدَ الْحَرَمَيْنِ لَوْ أَبْصَرْتَنَا
لَعَلِمْتَ أَنَكَ بِالعِبَادَةِ تَلْعَبُ
مَنْ كَانَ يَخْضَبُ خَدُهُ بِدُمُوْعِهِ
فَنُحُوْرُنَا بِدِمَائِنَا تَتَخَضَبُ
“ Wahai orang yang beribadah di Masjid Haromain, seandainya engaku melihat kami tentu engkau tahu bahwa engkau dalam beribadah itu hanya main-main saja, kalau orang pipinya berlinang air mata, maka, leher kami dilumuri darah “
Tahukah anda pendapat seorang yang ahli fiqih, ahli hadits dan sekaligus mujahid ini (yaitu Abdullah bin Mubarok) tentang orang yang duduk-duduk bersanding di Masjidil Harom, beribadah didalamnya, sedang saat-saat yang sama tempat-tempat suci Islam dihancurkan, darah kaum muslimin ditumpahkan, kehormatan mereka diinjak-injak dan dihinakan serta Agama Allah dicabut sampai akar-akarnya ! Saya berani katakan bahwa beliau berpendapat, “…. Itu adalah bermain-main dengan Agama Allah ….. “.
Membiarkan kaum msulimin dibantai, dibunuh dengan semena-mena – disuatu negeri nun jauh di sana – sedangkan kita hanya membaca Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un dan Laa Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah sambil membuka telapak tangan kita dari jarak jauh tanpa terdetik di hati kita untuk tampil membela mereka, sungguh ini adalah bermain-main dengan agama Allah serta mengumpatkan kedustaan dan kebekuan hati serta menipu diri sendiri.
كَيْفَ اْلقَرَارُ وَكَيْفَ يَهْدأُ مُسْلِمّ
وَالْمُسْلِمَاتُ مَعَ الْعَدُوِ الْمُعْتَدِي
“ Bagaimana tetap tinggal diam, dan bagaimana hati seorang muslim tetap tenang sedang kaum muslimat bersama musuh yang kejam “.
Saya berpendapat – seperti yang telah saya tuliskan dalam kitab Ad Difa’ ‘An Arodhil Muslimin ahammu Furudhul a’yan (Terj. Membela Bumi Kaum Muslimin Adalah Fardhu Ain yang Paling Utama)- sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyah, bahwa jika musuh menyerang dan membinasakan seluruh urusan Dien dan dunia, maka tidak ada saat itu lebih wajib setelah iman selain mengusir mereka.
Saya berpendapat, tidak ada bedanya– sekarang ini – antara orang yang meninggalkan jihad dengan orang yang meninggalkan sholat, puasa dan zakat ?
Sekarang semua penghuni dunia memikul tanggung jawab dihadapan Allah dan dihadapan sejarah. Tidak ada alasan yang bisa diterima untuk meninggalkan jihad, baik alasan berda’wah, menulis buku, tarbiyah (mendidik) dan sebagainya. Di atas leher setiap muslim sekarang ini terikat beban dan tanggung jawab disebabkan mereka meninggalkan jihad. Dan telah memikul dosa karena enggan memanggul senjata.
Jadi, setiap muslim – selain ulul a’dzar – yang enggan memanggul senjata untuk berperang di jalan Allah, atau dengan kata lain mengabaikan tugas perang (jihad) maka ia telah berdosa, karena hukum perang ini adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim di muka bumi.
Maka berdosalah orang-orang yang meninggalkan tugas perang, baik di Afghanistan atau dibelahan bumi manapun yang dikotori dan dinodai oleh orang-orang kafir dengan najisnya.
Sekarang ini untuk berperang atau berjihad di jalan Allah tidak diperlukan lagi ijin orang tua bagi seorang anak, suami bagi seorang istri, atau orang yang menghutangi bagi orang yang berhutang, guru bagi seorang murid, serta ijin amir bagi seorang bawahan.
Ini adalah ijma’ seluruh ulama di segala zaman. Bahwa barangsiapa berusaha mencari-cari kesalahan dalam pelaksanaan masalah ini (seorang lelaki diperbolehkan pergi berperang tanpa ijin orang tuanya, dsb.), benar-benar ia telah melampaui batas dan termasuk zalim, serta mengekor pada hawa nafsu tanpa menghiraukan petunjuk dari Allah.
Masalah ini sudah cukup gamblang dan tegas yang di dalamnya tiada lagi kekaburan atau kerancuan. Karena itu tidak ada celah bagi siapa pun untuk membelokkan, menyelewengkan, atau mempermainkan dan menta’wilkannya.
Petikan dari wasiyat syaikh Abdulloh ‘Azzam, yang ditulis pada hari senin 12 Sya’ban 1406 H.

Syaikhul Mujahidin Usamah bin Ladin mengatakan:
“Pada hari para mujahidin mengatakan kepada para ulama’ dan da’i yang mencintai kebenaran dan tidak bertoleransi dengan kebatilan;
Kalian telah mengangkat bendera Islam, dan kalian tahu bahwa apa yang kalian bawa itu benar-benar dien Rosululloh. Sesungguhnya kalian mengemban dien itu dengan benar, itu artinya kalian harus memisahkan diri dari pemerintah-pemerintah Arab maupun yang lainnya di muka bumi ini secara keseluruhan, kalian membunuh pemimpin-pemimpin kalian, dan kalian akan diperangi oleh seluruh bangsa. Kalau kalian sabar untuk menanggung itu semua maka tetaplah kalian pegang teguh bendera itu dan kalian akan mendapatkan pahala di sisi Alloh. Dan jika kalian tidak sanggup sabar menanggung itu semua maka biarkanlah bendera perlawanan dan peperangan itu berlangsung dan jangan kalian halangi para pemuda untuk berjihad di jalan Alloh, hal itu lebih ringan dosa kalian disisi Alloh.”
Dan beliau juga mengatakan;
“Dan ketahuilah, sesungguhnya membunuh orang-orang Amerika dan Yahudi di seluruh muka bumi ini termasuk kewajiban yang paling agung, dan ibadah yang paling utama di sisi Alloh.”
Petikan dari khothbah yang disampaikan oleh Syaikh Usamah bin Ladin pada khutbah ‘Iedul Adl-ha, 10 Dzul Hijjah 1423 H.
Demikian dari kami semoga Alloh selalu memberikan istiqomah kepada kita dalam meniti jalan ini.
Amin.
Mujahid
Surabaya, Jum’at,
Robi’ul Awwal 1425 H.
14, Mei 2004 M.

Daftar Isi
Pendahuluan……………
Daftar Isi……………
1- Definisi Jihad …………….
2- Keutamaan Jihad……………
3- Keutamaan Mujahid………….
4- Jihad Tidak Akan Pernah Berhenti Sampai Qiyamat…………………
5- Tahapan Disyariatkannya Jihad….
6- Hukum Jihad………..
7- Obyek Jihad………….
8- Jihad Untuk Membebaskan Tawanan
9- Jihad Melawan Penguasa yang Murtad
10- Keutamaan Jihad Melawan Pemerintah Yang Murtad…………………….
11- Sarana-sarana Untuk Berjihad……….
A. Jihad dengan Harta……..
B. Jihad dengan Jiwa……..
C. Jihad dengan Lisan………
12- Syarat-syarat Wajibnya Jihad……..
13- Ikhlash Sebagai Syarat Syah Jihad…
14- Sombong Dalam Peperangan……
15- Do’a Untuk Menghadapi Musuh….
16- Perang Itu Tipu Daya………….
A. Berbohong kepada musuh…
B. Boleh melakukan igh-tiyal (membunuh musuh ketika lengah/menculik)………..
C. Menjaga rahasia dalam Islam….
17- Jihad Dengan Organisasi Yang Rapi
18- Jihad Sendirian………..
19- Bunuh Diri Untuk Menjaga Rahasia
20- Orang-Orang Kafir Yang Tidak Boleh Dibunuh………….
21- Keadaan-Keadan Yang Membolehkan Membunuh Orang Kafir Yang Asalnya Tidak Boleh Dibunuh……….
22- Menyerang Orang Kafir Yang Bercampur dengan Orang Islam………
23- Medan Perang…………………
24- Macam-macam Harta Rampasan……..
A. Ghonimah…………………….
B. Fai’………………..
C. Salab………………
25- Perbudakan………………..
Penutup……………

1- Definisi Jihad

...قَالَ وَمَا الْجِهَادُ؟ قَالَ أَنْ تُقَاتِلَ الْكُفَّارَ إِذَا لَقِيْتَهُمْ...
… ada sahabat bertanya kepada Rosululloh,”Apakah jihad itu?” Beliau menjawab,” Engkau perangi orang-orang kafir jika kamu bertemu mereka.”.

2- Keutamaan Jihad

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ  فَقَال َدُلَّنِيْ عَلَى عَمَلٍ يَعْدِلُ الْجِهَادَ قَالَ لَا أَجِدُهُ قَالَ هَلْ تَسْتَطِيْعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُلَ مَسْجِدَكَ فَتَقُوْمَ وَلَا تُفْتِرَ وَتَصُوْمَ وَلَا تُفْطِرَ قَالَ وَمَنْ يَسْتَطِيْعُ ذَلِكَ. قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ إِنَّ فَرَسَ الْمُجَاهِدِ لَيَسْتُنَّ فِيْ طِوَلِهِ فَيُكْتَبُ لَهُ حَسَنَاتٍ.
Dari Abu Huroiroh rodliyallohu ‘anhu Beliau berkata,“ Datang seseorang kepada Rosululloh . Lalu berkata,”Tunjukkan padaku sebuah amalan yang bisa menyamai jihad !!”. Beliau menjawab,”Aku tidak mendapatkannya. Apakah kamu mampu apabila seorang mujahid keluar, kamu masuk masjid lalu sholat dan tidak berhenti dan kamu shaum dan tidak berbuka?”. Orang tersebut berkata,” Siapa yang mampu melakukan hal tersebut???”. Abu Huroiroh berkata,” Sesungguhnya bermainnya kuda seorang mujahid itu dicatat sebagai beberapa kebaikan.”

3- Keutamaan Mujahid

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ اَلْخُدْرِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيُّ النَّاِس أَفْضَلُ ؟ فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صلي الله عليه وسلم مُؤْمِنٌ مُجَاهِدٌ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ. قَالُوْا ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ مُؤْمِنٌ فِيْ شِعْبٍ مِنَ الشِّعَابِ يَتَّقِي اللهِ وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodliyallohu ‘anhu ia berkata,” Dikatakan kepada Rosululloh .” Wahai Rosululloh, orang bagaimanakah yang paling utama ?”. Rosululloh  menjawab,” Orang mukmin yang berjihad di jalan Alloh dengan jiwa dan hartanya.” Mereka bertanya lagi,”Kemudian siapa?”. Beliau menjawab, ”Seorang mukmin yang (menyendiri) berada dalam suatu lembah, takut kepada Alloh dan meninggalkan manusia karena kejahatan mereka.”

4- Jihad Tidak Akan Pernah Berhenti Sampai Qiyamat

Rosululloh , bersabda:
لاَ تَزَالُ طَائِفَةّ مِنْ أُمَتِي يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِ ظَاهِرِيْنَ إِلَى يَوْمِ اْلِقيَامَةِ
Akan senantiasa ada satu kelompok dari umatku yang berperang di atas kebenaran mereka senantiasa dzohir sampai hari qiyamat.”

5- Tahapan Disyariatkannya Jihad

Jihad itu disyari’atkan melalui empat tahapan sebagai berikut:
A. Tahapan larangan untuk berperang dan diperintahkan untuk bersabar menghadapi gangguan dan cercaan dari orang-orang musyrik dengan terus menebarkan dakwah.
Rosululloh  melarang para sahabat beliau untuk memerangi penduduk Mekah pada masa ini. Maka ketika ada sahabat yang berkata kepada beliau: ”Dulu ketika kami dalam keadaan musyrik kami adalah orang-orang yang mulia, namun ketika kami beriman kami menjadi orang-orang yang hina.” Beliau bersabda kepadanya: ”Aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian memerangi………..”
B. Diperbolehkannya untuk berperang dan tidak diwajibkan
Hal ini disebutkan dalam firman Alloh yang berbunyi:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnaya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.” (Al-Hajj: 39)
Ayat ini adalah ayat yang pertama kali turun yang berkaitan dengan peperangan sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas.
C. Diwajibkan berperang hanya jika kaum muslimin diserang.
وَ قَاتِلُوْا فِي سَبِيْلِ اللهِ الذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَكُمْ
“Dan berperanglah di jalan Alloh melawan orang-orang yang memerangi kalian.”(Al-Baqoroh: 190)
D. Diwajibkan memerangi seluruh orang musyrik meskipun mereka tidak memerangi kaum muslimin, sampai mereka mau masuk Islam atau membayar jizyah bagi beberapa golongan yang diperselisihkan para ulama’.
Alloh berfirman:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.” (At-Taubah: 5)
Secara ringkas tahapan-tahapan ini terangkum dalam perkataan Ibnu Qoyyim, ketika beliau mengatakan:
“Dan jihad itu dulu diharamkan lalu diijinkan lalu diperintahkan untuk melawan orang yang menyerang duluan lalu diperintahkan untuk memerangi seluruh orang-orang musyrik”
Namun hukum jihad yang berlaku adalah hukum jihad yang terakhir, sedangkan hukum-hukum jihad sebelumnya telah mansukh.
Ibnul ‘Arobi berkata: “Firman Alloh yang berbunyi:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ …….
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu……”(At-Taubah: 5)
Ayat ini menasakh seratus empat belas ayat . Dan mereka yang mengatakan bahwa ayat ini sebagai nasakh adalah: Adl-Dlohak bin Muzahim , Ar-Robi’ bin Anas , Mujahid, Abul ‘Aliyah , Al-Hasan ibnul Fadl , Ibnu Zaid , Musa bin ‘Uqbah, Ibnu ‘Abbas, Al-Hasan, ‘Ikrimah, Qotadah , Ibnul Jauzi dan ‘Atho’ .
Hal itu juga dikatakan oleh Ibnu Taimiyah , Asy-Syaukani, Al-Qurthubi dan sekumpulan ulama’ pada berbagai masa.
Bahkan beberapa ulama’ telah menyatakan bahwa mansukhnya hukum-hukum jihad sebelum hukum yang terakhir adalah merupakan ijma’ para ulama’. Mereka itu adalah Ibnu Jarir dan Asy-Syaukani .
Ibnu Qoyyim berkata: “…..maka keadaan orang kafir setelah turun surat At-Taubah ditetapkan menjadi tiga kelompok, yaitu Muharibin, Ahlu ‘Ahdin dan Ahlu Dzimmah. Lalu Ahlul ‘Ahdi wash Shulhi tergabung kedalam negara Islam, maka orang kafir tinggal dua macam saja yaitu Muharibin dan Ahludz Dzimmah.”

6- Hukum Jihad

Imam Ibnu Qudamah mengatakan,” Jihad itu fardhu kifayah, jika sebagian telah melaksanakan maka kewajiban gugur atas yang lain.“
Dalilnya adalah firman Alloh;
لاَ يَسْتَوِى الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُوْلِى الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلاًّ وَعَدَ اللهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak terut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar”. (QS. An Nisa’: 95).
Ibnu Qudamah berkata: “Dan jihad itu fardlu ‘ain pada tiga keadaan;
Pertama; Jika dua pasukan telah bertemu, maka haram bagi orang yang ada disitu untuk meninggalkan tempat, dan dia harus tetap teguh dan bertahan. Berdasarkan firmana Alloh;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka tetap teguhlah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan ta'atlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. 8:45-46)
Dan juga firman Alloh;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلا تُوَلُّوهُمْ الْأَدْبَارَ وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنْ اللَّهِ
Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah. (QS. 8:15-16)
Kedua; Apabila orang-orang kafir menduduki sebuah negeri (umat Islam-pent.), maka wajib bagi penduduk negeri tersebut untuk memerangi dan melawan mereka.
Ketiga; Jika imam memerintahkan suatu kaum untuk berangkat berperang, maka wajib bagi kaum tersebut untuk berperang bersama imam tersebut. Berdasarkan firman Alloh;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمْ انفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu :"Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu meresa berat dan ingin tinggal ditempatmu. (QS. 9:38)
Dan ayat setelahnya. Dan rosululloh bersabda;
إِذَا اسْتُنْفِرتُمْ فَانْفِرُوْا
“Dan jika kalian diperintahkan untuk berangkat berperang, maka berangkatlah.”
Abdul Qodir bin Abdul Aziz; Dan dalil yang menjadi landasan untuk keadaan yang kedua adalah sama dengan dalil yang digunakan untuk dalil pada keadaan yang pertama.
إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا
Apabila kamu bertemu pasukan (musuh), maka tetap teguhlah kamu
إِذَا لَقِيتُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلا تُوَلُّوهُمْ الأَدْبَارَ
apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).
Karena jika orang-orang kafir menduduki sebuah negeri itu sama dengan telah bertemunya dua pasukan.

7- Obyek Jihad

Ali rodliyallohu ‘anhu, berkata: “Rosululloh , diutus dengan membawa empat pedang:
B. Pedang untuk orang-orang musyrik.
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. (QS. 9:5)

C. Pedang untuk ahlul kitab (yahudi dan nasrani)

قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. 9:29)

D. Pedang untuk Bughot
بَيْنَهُمَا فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى اْلأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِىءَ إِلَى أَمْرِ اللهِ
Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka damaikanlah antara keduanya.Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah. (QS. 49:9)

E. Pedang untuk orang-orang munafiq.
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah naar Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya. (QS. 9:73)

8- Jihad Untuk Membebaskan Tawanan

وَمَالَكُمْ لاَتُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَآءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآأَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيًرا
“ Mengapa kalian tidak mau berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo’a,” Ya Allah, keluarkanlah kami dari negeri yang penduduknya dzalim ini dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu”. (QS. AnNisa’: 4:75).
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللهِ : أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَ عُوْدُوا الْمَرِيْضَ وَ فَكُّوا الْعَانِي.
Dari Abu Musa ia berkata, Rasulullah .bersabda,” Beri makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit dan bebaskanlah orang yang ditawan musuh.”

9- Jihad Melawan Penguasa yang Murtad

دَعَانَا رَسُوْلُ اللهِ  فَبَايَعْنَاهُ، فَكَانَ فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَمْعِ وَالطَاعَةِ فِي مَنْشَطِنا ومَكْرَهِنا وعُسْرِنا ويُسْرِنا وأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ اْلأمْرَ أَهْلَهُ، قَالَ: إِلاَ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانّ
“Rosululloh memanggil kami, lalu kami berbai’at kepadanya untuk mendengar dan taat baik dalam keadaan senang atau tidak senang, baik dalam keadaan susah atau mudah, dan baik pemimpin itu lebih mengutamakan dirinya. Dan agar kami tidak menggulingkan penguasa dari kekuasaannya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian mempunyai alasan dari Alloh.” Hadits ini Muttafaq ‘Alaih sedangkan lafadznya menggunakan lafadz Muslim.
An-Nawawi menukil dari Al-Qodli ‘Iyadl bahwa para ulama’ berijma’ jika seorang pemimpin itu kafir, ia dipecat.
Ijma’ yang disebutkan oleh Al-Qodli ‘Iyadl ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dari Ibnu Bathol , dan dari Ibnut Tin dan Ad-Dawudi dan dari Ibnut Tin dan Ibnu Hajar sendiri menyatakannya.
Dan setiap orang yang membela mereka, ia kafir sebagaimana penguasa itu. Berdasarkan firman Alloh;
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
“Dan barangsiapa yang berwala’ kepada mereka, maka dia seperti mereka.” (Al-Maidah: 51)
Sedangkan kata “barangsiapa” dalam ayat ini bentuk kata yang bersifat umum mencakup siapa saja yang berwala’ kepada orang kafir dan menolongnya baik dengan perkataan atau perbuatan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan yang lainnya mengatakan tentang hal-hal yang membatalkan Islam: “Menolong dan membantu orang-orang musyrik dalam menghadapi kaum muslimin, dan dalilnya adalah:
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Dan barangsiapa yang berwala’ kepada mereka, maka dia seperti mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzolim.” (Al-Maidah: 51)

10- Keutamaan Jihad Melawan Pemerintah Yang Murtad

Memerangi para penguasa murtad itu lebih diutamakan daripada memerangi orang-orang kafir asli (yang kekafirannya bukan karena disebabkan murtad-pent.) seperti yahudi, nasrani dan penyembah berhala. Hal ini ditinjau dari tiga sisi:
Pertama; jihad semacam ini merupakan jihadu daf’ (defensif) yang hukumnya adalah fardlu ‘ain, sehingga jihad semacam ini lebih diutamakan daripada jihaduth tholab (ofensif). Jihad ini adalah jihadu daf’ karena para penguasa tersebut adalah orang-orang kafir yang menguasai negeri kaum muslimin. Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun qitalu daf’, perang ini merupakan yang paling besar dalam rangka melawan penyerang yang merusak agama dan dunia. Tidak ada yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya. Tidak disyaratkan lagi dengan syarat apapun, akan tetapi mereka dilawan sesuai dengan kemampuan.”
Kedua: Mereka adalah orang orang murtad dan memerangi orang murtad itu lebih diutamakan dari pada memerangi orang kafir asli, Ibnu Taimiyah mengatakan: “Dan kafirnya orang murtad itu lebih berat dari pada kafir asli berdasarkan ijma’.” .
Ketiga: Mereka adalah musuh yang paling dekat dengan kaum muslimin, dan yang paling besar bahaya dan fitnahnya, dan juga karena Alloh berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنْ الْكُفَّارِ
Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan “(QS. 9:123)

11- Sarana-sarana Untuk Berjihad

جَاهِدُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَ أَلْسِنَتِكُمْ
“Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa dan lidah kalian.”
Dalam hadits tersebut ada tiga sarana untuk berjihad:
A. Jihad dengan harta. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Oleh sebab itu saya katakan, seandainya harta tidak mencukupi untuk memberi makan orang-orang yang kelaparan serta jihad sekaligus yang kalau jihad itu kita tinggalkan akan berbahaya, maka kita dahulukan jihad, meskipun orang yang kelaparan tadi harus mati sebagaimana dalam masalah tatarrus bahkan lebih dari itu; sebab di dalam tatarrus kita bunuh mereka dengan perbuatan kita sendiri, sementara dalam hal ini orang yang mati kelaparan tadi meninggal karena perbuatan Alloh.”
“Siapa yang tidak mampu berjihad dengan fisiknya dan mampu berjihad dengan hartanya, maka ia wajib berjihad dengan hartanya. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Ahmad.” Kemudian beliau berkata : “Maka bagi orang-orang yang dimudahkan (rezekinya) oleh Alloh, ia wajib berinfak di jalan Alloh. Atas dasar ini pula, kaum wanita wajib berjihad dengan harta mereka jika di sana ada kelebihan. Sama halnya dengan harta anak-anak kecil ketika itu memang dibutuhkan sebagaimana nafkah dan zakat juga wajib.” Dan beliau berkata : “Adapun jika musuh menyerang, tidak ada lagi perbedaan pendapat dari satu sisipun ~yaitu perbedaan dalam mashorifuz Zakat (penyaluran zakat)~ , sebab sesungguhnya membela agama, jiwa dan kehormatan adalah wajib berdasarkan ijma’.”

B. Jihad dengan jiwa, dalam hal ini Rosululloh pernah ditanya;
فَأَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ؟ قَالَ مَنْ عَقَرَ جَوَادَهُ وَأُهْرِيْقَ دَمُهُ
… jihad apakah yang paling utama?” Beliau menjawab: “Orang yang terbunuh kudanya dan tertumpah darahnya.”
C. Jihad dengan harta, tentang jihad ini Rosululloh , pernah ditanya;
أَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ ؟ فَقَالَ : كَلِمَةُ حَقٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ.
“Jihad apa yang paling utama?” Beliau menjawab,” Berkata benar di hadapan pemerintah yang dholim.“

12- Syarat-syarat Wajibnya Jihad

A. Mukallaf dengan ibadah furu’ secara umum
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَ عَنِ الْغُلاَمِ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ
Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah .bersabda," Pena diangkat dari tiga kelompok : 1) Orang tidur sampai ia bangun. 2) Anak kecil sampai ia baligh 3) Orang gila sampai ia sembuh.”
B. Laki-laki
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللهِ, عَلَى النّْسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ :نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ اْلحَجُّ وَ الْعُمْرَةُ.
Aisyah berkata, ”Ya Rasulullah .apakah atas wanita ada kewajiban jihad ?”. Beliau menjawab,” Ya, bagi wanita ada kewajiban jihad (yaitu jihad ) tanpa perang, yaitu haji dan umrah.”
C. Merdeka (bukan budak)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ  ( لِلْعَبْدِ الْمَمْلُوْكِ الصَّالِحِ أَجْرَانِ). وَ الَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَ الْحَجُّ وَ بِرُّ أُمِّي لَأَحْبَبْتُ أَنْ أَمُوْتَ وَ أَنَا مَمْلُوكٌ.
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah .bersabda,” Bagi budak yang sholih ada dua pahala.” Abu Hurairah berkata,” Demi Dzat yang nyawaku berada di tangan-Nya, kalaulah bukan karena jihad fi sabilillah, haji dan taat kepada ibu tentulah aku senang mati dalam keadaan sebagai budak.”
Ibnu Hajar berkata :
” Abu Hurairah mengecualikan hal-hal ini (jihad, haji dan bakti kepada orang tua) karena jihad dan haji itu disyaratkan adanya izin tuan. Begitu juga dengan berbakti pada Ibu terkadang perlu ijin kepada tuan.”
D. Tidak Cacat dan tidak sakit
عَلَى اْلأَعْمَى حَرَجٌ وَلاَ عَلَى اْلأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلاَعَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ
“ Tiada dosa atas orang yang buta, orang yang pincang dan sakit apabila mereka tidak ikut berjihad.” [QS. Al Fath: 17].
E. Punya biaya
لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَآءِ وَلاَعَلَى الْمَرْضَى وَلاَعَلَى الَّذِينَ لاَيَجِدُونَ مَايُنفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا للهِ وَرَسُولِهِ
“ Tiada dosa lantaran tidak ikut berjihad bagi orang yang sakit atas orang-orang yang tidak mendapatkan biaya apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At Taubah :91).
F. Kemampuan
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِن يَكُن مِّنكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَّكُن مِّنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِّنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَيَفْقَهُونَ الْئَانَ خَفَّفَ اللهُ عَنكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِن يَكُنْ مِّنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللهِ وَاللهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mu'min itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantaramu, maka mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal : 65-56).
G. Ijin orang tua
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ أََّن رَجُلاً هَاجَرَ إِلَى رَسُولِ اللهِ  مِنَ الْيَمَنِ فَقَالَ هَلْ لَكَ أَحَدٌ بِالْيَمَنِ فَقَالَ أَبَوَايَّ فَقَالَ أَذِنَا لَكَ فَقَالَ لاَ قَالَ ارْجِعْ إِلَيْهِمَا فَاسْتَأْذِنْهُمَا فَإْنَ أَذِنَا لَكَ فَجَاهِدْ وَ إِلاَّ فَبِرُّهُمَا
Dari Abu Sa’id bahwasanya ada seseorang datang dari Yaman berhijroh kepada Rasulullah . Rasulullah bertanya,”Apakah kamu mempunyai seseorang di Yaman?” Ia menjawab,”Kedua orang tuaku.” Rasulullah . bertanya,” Apakah mereka mengijinkanmu?”Ia menjawab,” Tidak.” Rasulullah . bersabda,” Kembalilah kepada keduanya dan mintalah ijin kepada keduanya. Jika merreka mengijinkanmu maka berjihadlah dan jika mereka tidak mengijinkanmu maka berbuat baiklah kepada keduanya.”
H. Ijin orang yang menghutangi
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرُو أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ : يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ شَيْئٍ إِلاَّ الدَّيْنَ.
Dari Ibnu Amru bahwasanya Rasulullah .bersabda,” Seorang syahid diampuni segala dosanya kecuali hutangnya.”
Semua itu ketika jihad tholabi (ofensif), adapun ketika jihad difa’i (defensif) berikut ini keterangan dari Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim.
Ibnu Taimiyah berkata:
” Perang defensive merupakan bentuk perang melawan agresor yang menyerang kehormatan dan agama yang paling wajib, hukumnya wajib berdasar ijma’. Musuh yang menyerang yang merusak dien dan dunia tidak ada amalan yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya, tidak ada syarat apapun untuk melaksanakannya, tetapi mereka melawan sesuai dengan kemampuan. Ini sudah ditegaskan para ulama madzhab kami dan selainnya, maka wajib dibedakan antara melawan musuh dzalim kafir yang menyerang dengan jihad melawan mereka di negeri mereka.”
Imam Ibnul Qayyim mengatakan :
“ Perang defensif lebih luas dan kewajibannya lebih umum dari perang ofensif. Karena itu perang defensif wajib atas setiap individu. Seorang budak berperang baik dengan izin tuannya maupun tidak, seorang anak berperang meski tanpa izin orang tuanya, orang yang berhutang berperang meski tanpa izin orang yang mempiutangi. Inilah jihad kaum muslimin pada perang Uhud dan Khandaq. Dalam perang defensif ini, tidak disyaratkan musuh dua kali lipat kaum muslimin atau kurang dari itu, karena pada saat perang Uhud dan Khandaq jumlah musuh berlipat-lipat dari jumlah kaum muslimin. Jihad tetap wajib atas mereka (sekalipun musuh berlipat-lipat dari jumlah tentara kaum muslimin—ed) karena saat itu jihad karena dharurah (terpaksa), bukan karena jihad pilihan sendiri.”

13- Do’a Untuk Menghadapi Musuh

اَللَّهُمَّ إِنَّا نَجْعَلُكَ فِيْ نُحُوْرِهِمْ وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْ شُرُوْرِهِمْ.
“Ya Allah! Sesungguhnya aku menjadikan Engkau di leher mereka (agar kekuatan mereka tidak berdaya dalam berhadapan dengan kami). Dan aku berlindung kepadaMu dari keje-lekan mereka.”
اَللَّهُمَّ أَنْتَ عَضُدِيْ، وَأَنْتَ نَصِيْرِيْ، بِكَ أَجُوْلُ، وَبِكَ أَصُوْلُ، وَبِكَ أُقَاتِلُ.
“Ya Allah! Engkau adalah lengan-ku (pertolonganMu yang kuandalkan dalam menghadapi lawanku). Engkau adalah pembelaku. Dengan pertolongan-Mu aku menang, dengan pertolongan-Mu aku menyergap dan dengan perto-longanMu aku berperang.”
اَللَّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ، سَرِيْعَ الْحِسَابِ، اهْزِمِ اْلأَحْزَابَ، اَللَّهُمَّ اهْزِمْهُمْ وَزَلْزِلْهُمْ.
Ya Allah, yang menurunkan Kitab Suci, yang menghisab perbuatan manu-sia dengan cepat. Ya Allah, cerai berai-kanlah golongan musuh dan goncang-kan mereka.
اَللَّهُمَّ اكْفِنِيْهِمْ بِمَا شِئْتَ.
Ya Allah, cukupilah aku dalam menghadapi mereka dengan apa yang Engkau kehendaki.


14- Sombong Dalam Peperangan

إِنَ مِنَ الخُيَلاَءِ مَا يُحِبُهُ اللهُ وَ مِنَ الخُيَلاَءِ مَا يُبْغِضُهُ اللهُ فَأَماَ الُخُيَلاَءُ التَيِ يُحِبُهَا اللهُ فَاخْتِيَالُ الرَجُلِ عِنْدَ الْحَرْبِ وَ عِنْدَ الصَدَقَةِ وَأَمَا الْخُيَلاَءُ التَيِ يُبْغِضُهَا اللهُ فَالخُيَلاَءُ فِي الْبَغْيِ وَالْفَخْرِ
“Sesungguhnya di antara kesombongan itu ada yang dicintai Alloh dan ada yang dibenci Alloh. Adapun kesombongan yang dicintai Alloh adalah kesombongan ketika perang dan ketika sedekah. Sedangkan kesombongan yang dibenci Alloh adalah dalam rangkan kesemena-menaan dan kebanggaan.”

15- Perang Itu Tipu Daya


Rosululloh , bersabda:
اَلْحَرْبُ خُدْعَةّ
“Perang itu tipu daya.”
Alloh berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, berwaspadalah kamu,(An-Nisa’: 71)
D. Berbohong kepada musuh
a. Ketika perang
Berdasarkan hadits dari Ummu Kultsum binti ‘Uqbah beliau berkata:
لَمْ أَسْمَعْ رَسُوْلَ اللهِ  يُرَخِصُ فِِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ مِمَا تَقُوْلُ النَاسُ إِلاَ فِي اْلحَرْبِ وَالإِصْلاَحِ بَيْنَ النَاسِ وَحَدِيْثِ الرَجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيْثِ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا
“Saya belum pernah mendengar Rosululloh memberikan sedikitpun keringanan untuk berbohong kecuali dalam perang, memperbaiki hubungan manusia dan suami kepada istrinya atau istri kepada suaminya.”
b. Ketika selain perang
Rosululloh , bersabda:
لَمْ يَكْذِبْ إِبْرَاهِيْمُ  إِلاَ ثَلاَثَ كَذِبَاتٍ: ثِنْتَيْنِ مِنْهّنَ فِي ذَاتِ اللهِ : قَوْلُهُ {إِنِّي سَقِيمٌ}، وَقَوْلُهُ {بَلْ فَعَلَهُ كَبِيرُهُمْ هَذَا}، وَقَالَ: بَيْنَا هُوَ ذَاتَ يَوْمٍ وَسَارَةّ إِذْ أَتَى عَلَى جَبَارّ مِنَ الْجَبَابِرَةِ فَقِيْلَ لَهُ: إِنَ هَا هُنَا رَجُلاً مَعَهُ امْرَأَةّ مِنْ أَحْسَنِ النَاسِ، فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ فَسَأَلَهُ عَنْهَا فَقَالَ: مَنْ هَذِهِ؟ قَالَ: أُخْتِي. فَأَتَى سَارَةً قَالَ: يَا سَارَةُ لَيْسَ عَلَى وَجْهِ اْلأَرْضِ مُؤْمِنّ غَيْرِي وَغَيْرِكَ، وَإِنَ هَذَا سَأَلَنِي عَنْكَ فَأَخْبَرْتُهُ أَنَكَ أُخْتِي، فَلاَ تُكَذِبِيْنِي.
Ibrohim sa., tidak pernah berbohong kecuali tiga kali. Dua kali karena Alloh, yaitu ketika dia mengatakan; “Saya sakit.” , dan ketika dia mengatakan; “(Yang melakukannya bukan saya), tapi yang melakukannya adalah patung yang paling besar.” Dan yang ketiga ketika suatu hari dia dan Saroh masuk ke daerah seorang raja yang kejam. Lalu ada seseorang yang mengatakan kepada raja tersebut; ”Di sini ada seorang laki-laki yang sangat tampan bersama seorang perempuan yang sangat cantik.” Maka Ibrohimpun dipanggil dan ditanya tentang perempuan tersebut: “Siapa perempuan itu?” Ibrohom menjawab: “Ini saudaraku.” Lalu Ibrohim mendatangi Saroh dan mengatakan kepadanya: “Wahai Saroh, di muka bumi ini tidak ada orang beriman kecuali aku dan kamu, dan sesungguhnya raja telah bertanya kepadaku tentang dirimu dan aku mengatakan kepadanya bahwa kamu adalah saudaraku, maka jangan kau dustakan aku.”
E. Boleh melakukan igh-tiyal (membunuh musuh ketika lengah/menculik)
Berdasarkan peristiwa Ka’ab bin Al-Asyrof. Rosululloh , bersabda:
مَنْ لِكَعَب بْنِ الأَشْرَف؟ فَإِنَهُ أَذَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ. فَقَامَ مُحَمَدّ بْنُ سَلْمَة فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَتُحِبُ أَنْ أَقْتُلَهُ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: فَأَذِنْ لِي أَنْ أَقُوْلَ شَيْئاً. قَالَ: قُلْ. فَأَتاَهُ مُحَمَدّ بْنُ سَلَمَة.
“Siapakah yang bisa menyelesaikan Ka’ab bin Al-Asyrof? Sesungguhnya dia telah menyakiti Alloh dan Rosulnya.” Maka Muhammad bin Maslamah berkata: “Wahai Rosululloh, apakah engkau senang jika saya membunuhnya?” Rosululloh menjawab: Ya.” Muhammad bin Maslamah berkata:”Ijinkanlah aku mengatakan sesuatu.” Rosululloh menjawab: “Katakanlah (semaumu).” Maka Muhammad bin Maslamahpun mendatanginya.”
Dan dalam hadits itu Maslamah menipu Ka’ab dengan mengatakan seolah-olah dia dan orang-orang yang bersamanya susah hidup bersama nabi. Maka Muhammad bin Maslamahpun dan orang-orang yang bersamanya dapat mengelabuhinya lalu membunuhnya, padahal dia berada dalam benteng yang sangat kokoh.
F. Menjaga rahasia dalam Islam
a. Merahasiakan dakwah
Alloh berfirman:
فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنْ الْمُشْرِكِينَ
Maka sampaikanlah olehmu segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik. (QS. 15:94)
Dalam menafsirkan ayat ini Ibnu Katsir berkata: “Abu Ubadaidah mengatakan dari Abdulloh bin Mas’ud; Rosululloh senantiasa bersembunyi sampai turun Ayat
فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنْ الْمُشْرِكِينَ
Al-Bukhori meriwayatkan dari Ibnu Abbas rodliyallohu ‘anhu, tentang ayat:
وَلا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلا تُخَافِتْ بِهَا
“Dan jangan kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu". (QS. 17:110)
Ibnu Abbas berkata tentang ayat ini: “Ayat ini turun sedangkan Rosululloh bersembunyi di Mekah.”
b. Merahasiakan iman bagi perorangan
Muslim meriwayatkan dalam Kitabul Iman Bab Jawaazul Istisror Bil Imaan Lil Kho’if, dari Hudzaifah rodliyallohu ‘anhu, berkata:
كُناَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ  فَقَالَ: أُحْصُوْا لِي كَمْ يَلْفَظُ الإِسْلاَمَ، قَالَ: فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَتَخَافُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ مَا بَيْنَ السِتِمِائَةِ إِلَى السَبْعِمِائَةِ، قَالَ إِنَكُمْ لاَ تَدْرُوْنَ لَعَلَكُمْ أُنْ تُبْتَلُوا، قَالَ: فَابْتُلِيْنَا حَتَى جَعَلَ الرَجُلُ مِنَا لاَ يُصَلِي إِلاَ سِراً
“Ketika kami dulu bersama Rosululloh, belau bersabda: Hitungkah berapa orang yang telah mengusapkan Islam.” Maka kami berkata: “Wahai Rosululloh, apakah engkau takut padahal jumlah kita antara 600 sampai 700?” Rosululloh bersabda: “Kalian tidak tahu seandainya kalian diuji.” Lalu Hudzaifah berkata: “Maka kamipun diuji sampai-sampai seseorang diantara kami tidak sholat kecuali sembunyi-sembunyi.”
Dan Al-Bukhori juga meriwayatkan hadits ini dengan bunyi:
فَلَقَدْ رَأَيْتَنَا ابْتُلِيْنَا حَتىَ إِنَ الرَجُلَ لَيُصَلِي وَحْدَهُ وَهُوَ خَائِفّ
Dan sungguh kami diuji sampai-sampai seseorang di antara kami sholat sendirian dalam keadaan takut.”
c. Merahasiakan operasi militer.
Sesungguhnya dakwah itu pada dasarnya dilakukan dengan terang-terangan kecuali pada keadaan-keadaan tertentu. Adapun jihad sebaliknya.
Al-Bukhori meriwayatkan dari Ka’ab bin Malik dalam kisahnya ketika tidak ikut serta dalam perang Tabuk, dia mengatakan:
وَلَمْ يَكُنْ رَسُوْلُ اللهِ  يُرِيْدُ غَزْوَةً إِلاَ وَرَى بِغَيْرِهَا، حَتَى كَانَتْ تِلْكَ الغَزْوَةِ غَزَاهَا رَسُولُ اللهِ  فِي حَرٍ شَدِيْدٍ وَاسْتَقْبَلَ سَفَرًا بَعِيْدًا وَمَفَازًا، وَعَدُوًا كَثِيْرًا، فَجَلَّى لِلْمُسْلِمِيْنَ أُمُوْرَهُمْ لِيَتَأَهَبُوْا أَهِبَةَ غَزْوِهِمْ، فَأَخْبَرَهُمْ بِوَجْهِهِ الَذِي يُرِيْدُ
“Rosululloh tidak pernah punya keinginan untuk berperang kecuali beliau sembunyikan dari orang lain. Sampai pada suatu ketika beliau hendak berperang pada musim yang sangat panas dan menempuh jarak yang sangat jauh serta melawan musuh yang banyak, maka beliau menjelaskannya kepada kaum muslimin supaya mereka mempersiapkan bekal perang. Maka beliau memberitahukan kaum muslimin tentang musuh yang hendak dituju.”

16- Ikhlash Sebagai Syarat Syah Jihad

إِنَّ أَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ قَاتَلْتُ فِيكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ لِأَنْ يُقَالَ جَرِيءٌ فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِيَ فِي النَّارِ
Sesungguhnya orang yang pertama kali diputuskan perkaranya pada hari qiyamat adalah seseorang yang mati syahid. Lalu dia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan yang telah diberikan kepadanya. Kemudian dia ditanya; Apa yang kamu perbuat dengan kenikmatan itu? Dia menjawab; Aku berperang di jalan Mu sampai aku mati syahid. Alloh berkata kepadanya; Dusta, kamu berperang supaya kamu dibilang sebagi orang yang pemberani, dan kamu telah dikatakan sebagai orang yang pemberani. Lalu ia diperintahkan untuk diseret di atas wajahnya sampai dia dilemparkan kedalam neraka.”

17- Jihad Dengan Organisasi Yang Rapi

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُم بُنْيَانٌ مَّرْصُوصٌ
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.(Ash-Shof: 4)
إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةّ فِي سَفَرٍ فَلْيّؤَمِرُوْا أَحَدَهُمْ
“Apabila tiga orang keluar bepergian maka mereka harus mengangkat seorang pemimpin dari mereka.”

18- Jihad Sendirian

فَقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ لاَ تُكَلَّفُ إِلاَّ نَفْسَكَ وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِيْنَ
Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). (QS. 4:84)
Dari Abu Ishaq, beliau berkata: “Saya bertanya kepada Al-Barro’ bin ‘Azib rodliyallohu ‘anhu,; Apakah seseorang yang menyerang orang-orang musyrik itu dikatakan menceburkan diri kedalam kehancuran? Beliau menjawab: Tidak, karena Alloh mengutus RosulNya dan mengatakan kepadanya: Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Sesungguhnya (ayat yang menyatakan tentang) menceburkan diri kedalam kebinasaan itu adalah tentang infaq.”
Al-Qurthubi mengatakan: “Ayat ini merupakan perintah untuk Nabi , supaya berpaling dari orang-orang munafiq dan supaya bersungguh-sungguh dalam berperang fii sabiilillaah meskipun tidak seorangpun yang membantunya.” Kemudian beliau berkata:”Hendaknya setiap orang beriman itu berjihad meskipun sendirian.”
Dalil-dalil semacam ini juga dijadikan landasan oleh para ulama’ mujahidin atas bolehnya melakukan amaliyah istisyhadiyah.


19- Bunuh Diri Untuk Menjaga Rahasia

Fatwa syaikh muhammad bin ibrahim ─ Rahimahullah ─ tentang mujahidin aljazair yang ditangkap musuh, mereka disiksa sedemikian keji, hingga terpaksa mengaku dan menyebut nama beberapa ikhwan dan membeberkan rahasia mereka. Apakah tawanan tadi boleh memakai cara bunuh diri demi menjaga rahasia ummat yang ia ketahui ?. beliau menjawab,” Dewasa ini antek-antek perancis semakin menekan dan menjadi-jadi dalam melancarkan perang. Mereka menyuntikkan suatu zat madat khusus kepada warga aljazair yang mereka tangkap, supaya ia membeberkan tempat-tempat penyimpanan senjata dan markas kaum pejuang. Kadang tawanan tadi adalah tokoh-tokoh penting yang terpaksa memberitahukan tempat ikhwan-ikhwan tertentu. Suntikan ini membuat efek mabuk/tidak sadar yang bisa diatur, diantaranya jawaban tawanan tidak bisa sengaja dibuat berbelit-belit atau kacau, yang bersangkutan akan membeberkan jawaban dengan jujur dan sebenar-benarnya. Lantas..... warga aljazair yang teguh dengan Diennya mendatangi kami, dan bertanya, “ apakah boleh melakukan bunuh diri karena takut diinjeksi dengan zat tadi ? “ mereka juga berkata,” kami mati dan syahid”. Kami menjawab,” jika sikonnya seperti yang kalian sebutkan maka hukumnya boleh, dalilnya adalah hadits mengenai kisah ghulam... dan jika ditimbang, mafsadah yang ditumbulkannya (jika membocorkan rahasia) adalah lebih besar dari urusan ini (bunuh diri)”

20- Orang-Orang Kafir Yang Tidak Boleh Dibunuh

A. Orang yang meminta jaminan keamanan
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ
“Apabila diantara orang musyrik itu meminta keamanan, maka berilah keamanan sampai dia mendengarkan kalamulloh, kemudian kembalikanlah ia ketempatnya yang aman”. (QS. At-Taubah: 6)
B. Kafir dzimmi
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَيُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلاَيُحَرِّمُونَ مَاحَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَيَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir dan tidak mengharamkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya dan tidak berdien dengan dien yang haqq dari golongan orang-orang yang diberi al kitab, sampai mereka memberikan jizyah dalam keadaan hina”. [ QS. At Taubah : 29 ].
C. Perempuan dan anak-anak
Dari Ibnu Umar beliau berkata:Bahwasanya ada perempuan yang terbunuh pada beberapa pertempuran yang diadakan Nabi, maka Rosululloh .mengingkari pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak.
D. Duta atau utusan
Nu’aim bin Mas’ud radliyallohu ‘anhu berkata : Aku mendengar Rosululloh .ketika membaca surat dari Musailamah al-kadzdzab, beliau berkata kepada kedua utusannya:”Apa yang kalian katakan (pendapat kalian)?” Keduanya menjawab: ”Kami mengatakan sebagai mana yang dikatakan oleh Musailamah.” Maka Rosululloh .bersabda:”Kalau bukan karena utusan itu tidak boleh dibunuh, pasti aku penggal leher kalian.”

21- Keadaan-Keadaan Yang Membolehkan Membunuh Orang Kafir Yang Asalnya Tidak Boleh Dibunuh

A. Jika musuh membunuh orang-orang Islam yang seharusnya tidak boleh dibunuh seperti anak-anak dan perempuan, maka kaum muslimin boleh membalas perbuatan mereka.
Berdasarkan firman Alloh ta‘ala :
فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ
“Oleh sebab itu barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.” (Al-Baqarah : 194)
B. Jika mereka bercampur dan tidak mungkin memilahkan sehingga mereka terbunuh tanpa sengaja
Nabi melewati Abwa’ dan Waddan dan beliau ditanya tentang menyerang sebuah penduduk kampung lalu mengenai perempuan dan anak-anak mereka. Beliau menjawab: Mereka termasuk golongan mereka.
C. Ketika dalam kondisi mereka membantu kegiatan peperangan, sama saja apakah dalam bentuk memata-matai (tajassus), memberi fasilitas atau ide maupun yang lain berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Robah bin Robii’ ia berkata:
كُنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ  فِي غَزْوَةٍ فَرَأَى النَاسَ مُجْتَمِعِيْنَ عَلَى شَيْءٍ فَبَعَثَ رَجُلاً فَقَالَ اُنْظُرْ عَلاَمَ اجْتَمَعَ هَؤُلاَءِ ؟ فَجَاءَ فَقَالَ عَلَى امْرَأَةٍ قَتِيْلٍ فَقَالَ مَا كَانَتْ هَذِهِ لِتُقَاتِلَ قَالَ وَعَلَى الْمُقَدِمَةِ خَالِدّ بْنُ الْوَلِيْدِ فَبَعَثَ رَجُلاً فَقَالَ قُلْ لِخَاِلدٍ لاَ يَقْتُلَنَ امْرَأَةً وَلاَ عَسِيْفاً
”Kami bersama rosululloh pada suatu peperangan, lalu beliau melihat orang-orang berkumpul pada sesuatu, maka rosululloh mengutus seseorang dan bersabda:”Lihatlah, mereka berkumpul pada apa!” Lalu utusan itu datang dan mengatakan:” Mereka berkumpul pada seorang wanita yang terbunuh.” Maka Rosululloh . bersabda:”Perempuan ini tidak layak untuk berperang.” Robah mengatakan:”Sedangkan di barisan depan terdapat Kholid bin Al-Walid, maka rosululloh mengutus seseorang dan mengatakan kepadanya:”Katakan kepada Kholid, jangan sekali-kali ia membunuh perempuan dan buruh.”
Ibnu Hajar berkata: “Mafhumnya adalah kalau wanita itu berperang, pasti dia dibunuh.” An-Nawawi berkata: “Para ulama berijmak untuk mengamalkan hadist ini serta pengharaman membunuh wanita dan anak-anak kalau mereka tidak ikut berperang. Jika mereka berperang, jumhur ulama mengatakan mereka dibunuh.”

22- Menyerang Orang Kafir Yang Bercampur dengan Orang Islam

Imam Syafi‘i berpendapat bahwa menahan diri untuk tidak menyerang orang kafir di negara harbiy lantaran khawatir akan terbunuhnya kaum muslimin yang bercampur dengan mereka, beliau berpendapat bahwa hal itu disunnahkan, tidak sampai diwajibkan. Sedangkan menanggapi tentang firman Alloh ta‘ala :
وَلَوْلاَ رِجَالّ مُؤْمِنُوْنَ ، وَنِسَاءّ مُؤْمِنَاتّ لَمْ تَعْلَمُوْهُمْ أَنْ تَطَؤُوْهُمْ فَتُصِيْبُكُمْ مِنْهُمْ مَعَرَةً بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mu'min dan perempuan-perempuan yang mu'min yang tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka).”
Beliau menjawab: “Dan jika di negara tersebut (negara harbiy) terdapat tawanan dari kaum muslimin atau para pedagang yang diberi jaminan keamanan maka dimakruhkan menyerang mereka dengan sesuatu yang mengenai mereka semua, seperti membakar, menenggelamkan dan yang lainnya. Tindakan itu tidak diharamkan secara jelas. Hal itu mengingat, suatu negeri jika ia diperbolehkan (diserang) maka tidak diharamkan secara jelas untuk menyerangnya jika di sana ternyata ada orang muslim yang haram dibunuh. Akan tetapi hal itu hanya dimakruhkan, sebagai bentuk kehati-hatian.“
Imam Al-Jashshosh dari madzhab hanafi mengatakan menguatkan pendapat ini: “Adapun argumen yang dipakai oleh mereka yang berhujjah dengan firman Alloh :
وَلَوْلاَ رِجَالّ مُؤْمِنُوْنَ ، وَنِسَاءّ مُؤْمِنَاتّ ..
dalam melarang membidik orang-orang kafir lantaran di antara mereka ada orang-orang Islam. Sesungguhnya ayat ini tidak terdapat dalil yang menunjukkan masalah yang kita perselisihkan. Sebab, paling banter bahwa Alloh menahan kaum muslimin untuk menyerang mereka, sebab di antara mereka ada orang-orang Islam, para shahabat Nabi  ketika memasuki Makkah dengan membawa pedang dikhawatirkan akan mengenai mereka. Ayat ini hanya menunjukkan bolehnya tidak membidik dan masuk menyerang mereka. Dengan demikian ayat ini tidak menunjukkan larangan untuk nekad masuk meskipun tahu di sana ada orang-orang Islam. Oleh karena itu, menahan diri tidak menyerang mereka adalah boleh, boleh juga terus maju. Terserah memilih yang mana. Jadi, dalam ayat itu tidak menunjukkan haramnya menyerang.“

23- Medan Perang

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ
“Dan bunuhlah mereka dimana saja kalian dapatkan…” (Al-Baqoroh: 191)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah: 123)
فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.” (At-Taubah: 5)

24- Macam-macam Harta Rampasan

Pada dasarnya orang kafir itu halal harta dan darahnya berdasarkan sabda Rosululloh ,:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ.
“ Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka menyaksikan tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Bila mereka telah melakukan hal itu, maka mereka telah menjaga darah dan harta mereka, sementara perhitungan amal mereka di sisi Allah.”
Ibnu Taimiyah ketika menjelaskan tentang harta fai’, beliau berkata,” Dinamakan fai’ karena Alloh mengembalikan harta tersebut dari orang-orang kafir kepada kaum muslimin, karena pada asalnya Alloh menciptakan harta tersebut untuk digunakan beribadah kepada-Nya, karena sesungguhnya Alloh menciptakan makhluq ini hanya untuk beribadah kepada-Nya. Maka orang-orang kafir itu telah menghalalkan jiwa mereka (untuk kaum muslimin-pent.) karena mereka tidak menggunakannya untuk beribadah kepada Alloh dan juga menghalalkan harta mereka (untuk kaum muslimin-pent.) karena mereka tidak memanfaatkannya untuk beribadah kepada Alloh, mereka menghalalkannya untuk kaum muslimin yang beribadah kepada Alloh dan Alloh mengembalikan hak mereka sebagaimana mengembalikan harta warisan seseorang yang terampas meskipun harta tersebut belum pernah berada di tangannya.”
Kecuali mereka yang mendapatkan jaminan keamanan, berdasarkan firman Alloh:
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ
“Apabila diantara orang musyrik itu meminta keamanan, maaka berilah keamanan”. (QS. At-Taubah:6)
Berikut ini macam-macam harta yang dirampas dari orang kafir:

A. Ghonimah
Al-Ghozali mengatakan: “Ghonimah adalah semua harta yang diambil oleh sekelompok mujahidin dengan cara mengalahkan mereka bukan dengan cara mencopet atau mencuri, karena harta itu (yang dia copet atau dia curi itu) adalah hak yang mencopetnya.” Sedangkan Ar-Rofi’ii mengatakan: “Ghonimah adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir dengan paksaan dan menggunakan kuda dan unta.”
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنِّ للهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِن كُنتُمْ ءَامَنتُم بِاللهِ وَمَآأَنزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) dihari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Penguasa segala sesuatu. (QS. 8:41)
Dengan demikian maka pembagian ghonimah sebagai berikut:
1- Seperlima untuk orang-orang yang Alloh sebutkan dalam ayat di atas yaitu: Nabi, Kerabat beliau, anak-anak yatim, orang miskin dan ibnus sabil.
2- Dan empat perlimanya dibagikan kepada orang-orang yang mengikuti peperangan.

B. Fai’
Fai’ menurut mayoritas ulama’ adalah harta yang diperoleh dari orang kafir yang mereka tinggalkan karena takut atau gentar, tanpa kaum muslimin menggunakan kuda ataupun unta.
Dalilnya adalah firman Alloh:
وَمَآأَفَآءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَآأَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلاَرِكَابٍ وَلَكِنَّ اللهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَن يَشَآءُ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ وَمَآأَفَآءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَآأَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلاَرِكَابٍ وَلَكِنَّ اللهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَن يَشَآءُ وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ مَّآأَفَآءَ اللهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لاَيَكُونَ دُولَةً بَيْنَ اْلأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ وَمَآءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya.Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. 59:6-7)
Dengan demikian maka fai’ dibagi lima sebagaimana ghonimah sedangkan pembagiannya sebagai berikut:
1- Untuk kemaslahatan kaum muslimin.
2- Bani Hasym dan Bani Al-Muthollib.
3- Anak yatim.
4- Orang miskin.
5- Ibnu sabil.

C. Salab
Asy-Syafi’I berkata: “As-Salab adalah harta yang menjadi hak pembunuh yang berupa semua pakaian yang dikenakan, senjatanya, ikat punggangnya, kudanya jika kuda itu ditunggangi atau dipegang, dan semua harta yang diambil dengan tangannya.”
Ibnu Qudamah berkata: “Secara umum orang yang membunuh (orang kafir) itu berhak atas salabnya, dan kami tidak mengetahui ada perselisihan dalam hal ini. Hal ini berdasarkan sabda nabi , :
مَنْ قَتَلَ كَافِرًا فَلَهُ سَلَبُهُ
“Barangsiapa yang membunuh orang kafir maka dia berhak atas salabnya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Jama’ah.
Dan Rosululloh juga bersabda:
مَنْ قَتَلَ قَتِيْلاً لَهُ عَلَيْهِ بَيِنَةّ وَلَهُ سَلَبُهُ
“Barangsiapa yang membunuh seseorang dan dia mempunyai bukti maka dia berhak atas salabnya.” Muttafaq ‘Alaih.
Dan dari Anas, beliau berkata: Barangsiapa yang membunuh seseorang ia berhak atas salabnya. Maka pada saat perang Hunain Abu Tholhah membunuh dua puluh orang, ia berhak atas salab dari mereka semua.”

25- Perbudakan

Ibnu Rusyd berkata,” Boleh menjadikan orang kafir harbi dengan segala macamnya sebagai budak berdasarkan ijma’, baik itu laki-laki maupun perempuan, anak-anak, dewasa maupun orang tua. Yang masih ada perselisihan hanyalah nasib para pendeta. Sebagian ulama tidak memperbolehkan membunuh atau menjadikan mereka sebagai budak. Mereka mendasarkan pendapat ini kepada sabda Rosululloh .:
فَذَرْهُمْ وَ مَا حَبَسُوا أَنْفُسَهُمْ إِلَيْهِ
“ Biarkanlah mereka dengan apa yang mereka kerjakan (beribadah secara total dalam biara).” Dan juga mengikuti apa yang dilakukan Abu Bakar (melarang memperbudak pendeta).



Penutup
Al-Hamdulillah dengan pertolongan dan ijin Alloh kami dapat menyelesaikan buku kecil ini sebagai panduan praktis bagi setiap muslim yang ingin menapaki jalan jihad. Dan sebagai penutup kami sampaikan pesah Syaikhul Mujahidin Usamah bin Ladin kepada kaum muslimin yang disampaikan dalam wawancaranya dengan televisi Al-Jaziroh;
“Adapun kepada kaum muslin, saya katakan kepada mereka; hendaknya mereka yakin dengan pertolongan Alloh. Dan hendaknya mereka menyambut perintah Alloh dan perintah RosulNya untuk berjihad melawan kekafiran internasional. Demi Alloh, orang yang berbahagia pada hari ini adalah orang yang dipillih oleh Alloh sebagai syahid. Orang yang bahagia adalah orang yang dimuliakan Alloh untuk turut bergabung dibawah bendera Muhammad , dibawah bendera Islam untuk memerangi salibis internasional. Maka hendaknya setiap muslim maju untuk memerangi orang-orang yahudi dan amerika itu. Karena sesungguhnya membunuh mereka itu adalah kewajiban yang paling mulia dan ibadah yang paling utama. Dan hendaknya mereka mengingat pelajaran Nabi ., terhadap Abdulloh bin Abbas ra. Beliau mengatakan; “ Wahai anak muda, jagalah Alloh niscaya Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh niscaya kamu dapatkan Alloh di hadapanmu. Jika kamu meminta maka memintalah kepada Alloh dan jika kamu meminta tolong maka mintalah tolong kepada Alloh. Dan ketahuilah seandainya seluruh manusia itu berkumpul untuk memberi manfaat kepadamu, niscaya mereka tidak akan dapat memberikan manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah Alloh tetapkan untukmu. Dan seandainya mereka berkumpul untuk mencelakakanmu, niscaya mereka tidak akan dapat mencelakakanmun kecuali dengan sesuatu yang telah Alloh tetapkan. Pena (untuk menulis taqdir) itu telah diangkat dan tulisan itu telah kering.” [HR. At-Tirmidzi] Janganlah kalian meminta pendapat kepada seorangpun untuk membunuh orang amerika. Berjalanlah dengan beriring berkah dari Alloh. Dan ingatlah janji Alloh kepadamu, untuk menemani nabi yang paling mulia (Muhammad) . Lihatlah pada hari ini Islam menyeru kalian. Waa Islaamaah….waa Islaamaah… Waa Islaamaah…
Bukan kah telah kusampaikan ….
Yaa Alloh saksikanlah….
Bukan kah telah kusampaikan ….
Yaa Alloh saksikanlah….
Bukan kah telah kusampaikan ….
Yaa Alloh saksikanlah….”
Demikian pesan Syaikh Usamah bin Ladin kepada kita, semoga Alloh memberikan kekuatan kepada kita untuk melaksanakannya. Amin.

source: Karina dive

No comments: